Laman

Senin, 05 Juni 2017

Implementasi Teori Kedaulatan Rakyat Di DPR

Implementasi Kadaulatan Rakyat ialah acuan tertinggi dalam merumuskan sebuah kebijakan-kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Republik Indonesia ini, Mengacu pada amanat pembukan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang lahir didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi bangsa.


Mengenai pokok permasalahan tersebut kita mempertanyakan landasan konstitusi pembentukan fraksi Partai politik di lembaga DPR dan bagaimana pelaksanaan konsep Kedaulatan Rakyat tersebut dijalankan dengan adanya fraksi partai politik.

Lalu iakah kebijakan dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan tugasnya selama ini telah sesuai dengan konstitusi UUD 1945 Republik Indonesia dan apakah peran Fraksi di DPR telah sejalan dengan kehendak rakyat seperti termaktub dalam Kontitusi Republik Indonesia.

Tujuan ini adalah untuk memahami bagaimana landasan konstitusi pembentukan fraksi partai politik pada DPR telah sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan mengetahui bagaimana pelaksanaan konsep kedaulatan rakyat pada parlemen dengan adanya fraksi tersebut.

Dalam penelitian yang dikaji selama ini baik oleh para ahli maupun penelitian yuridis normatif yang telah dilakukan, diketahui bahwa secara konstitusional tidak ada landasan konstitusi mengenai fraksi, bahkan fraksi bertentangan sangat jelas dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini juga dikuatkan dengan mengkaji beberapa pendapat ahli hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai ketika rakyat mulai memilih perwakilanya di legislatif.

Adapun sebenarnya yang harus dipahami adalah kekuasaan pemerintahan yang diamanahkan pada public actor hendaknya harus melahirkan kebijakan yang penuh pertimbangan secara konstitusional agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi rakyat.

Maka DPR sebagai lembaga implementasi kedaulatan rakyat sudah seharusnya menjalankan perannya sesuai dengan amanat konstitusi dan pancasila, serta kekuasaan pemerintahan yang diamanahkan dengan tindakan yang dimaksud harus bersifat strategis bermanfaat bagi negara dan sesuai dengan kehendak rakyat yang berdasarkan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar