Laman

Senin, 05 Juni 2017

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas setiap diri yang beraga Islam, hal ini diperuntukan bagi yang berkemampuan menurut syarat yang ditetapkan dalam hukum islam


Adapun kata Fitrah ialah merujuk pada keadaan manusia saat diciptakan, lalu dengan mengeluarkan atau membayar zakat fitrah tersebut manusia dengan seizin Allah Subhanahuwataala akan kembali kepada fitrahnya.

Berikut adalah info Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1438 H / 2017
Bedasarkahn Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, serta unsur Pemerintah Daerah, Baznas, Ormas Islam serta Kementerian Agama RI pada tanggal 31 Mei 2017 di Kantor Kemenag.

Berdasakan harga bahan pokok yang beredar ditataran masyarakat yang dipaparkan oleh Dinas Perdagangan serta hasil saran pendapat dan musyarawarah menyepakati hasil sebagai berikut:
Dengan mengunakan Uang, 3 Kategori :
  • Tertinggi Rp. 35.000,00
  • Tengah Rp. 30.000,00
  • Rendah Rp.25.000,00

Serta Fidiyah Rp.30.000 Pehari / Perjiwa.

Demikian informasi Ini sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan perintah Allah Subhanahuwataala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar